Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Pamerkan Emas 180 Gram Jemaah Haji Dipanggil Bea Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Usai Pamerkan Emas 180 Gram Jemaah Haji Dipanggil Bea Cukai
Nusantara

Usai Pamerkan Emas 180 Gram Jemaah Haji Dipanggil Bea Cukai

Farih
Farih Published 10 Jul 2023, 22:10
Share
1 Min Read
2d3e4c59 d639 4459 b675 24e418664172
Pemeriksaan Jamaah Haji yang Viral membawa 180 gram emas, Foto : Instagram @terang_media
SHARE

IPOL.ID – Bea Cukai Makasar memanggil jemaah haji usai pamerkan emas 180 gram setelah turun dari pesawat. Jemaah bernama Suanarti Daeng Kanang (46) itu dimintai klarifikasi asal dari emas itu karena membawa pulang senilai Rp100 juta lebih.

Emas seberat 180 gram berupa cincin, gelang dan kalung, dipamerkan Sunarti setelah pulang haji menjadi perhatian pihak Bea Cukai Makassar dan sekarang tengah diperiksa Unit Pengawasan Bea Cukai Makassar di Sulawesi Selatan.

Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan klarifikasi selama tiga jam di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, mulai pukul 08.00 Wita hingga Pukul 11.00 Wita, dengan berbagai pertanyaan.

Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan Suarnati Daeng Kanang saat ini sudah dilakukan pemeriksaat di unit pengawasan Bea Cukai.

Lanjut Ria mengatakan untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan disini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, emas, haji, jemaah haji pamer emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article e2df95b4 ef86 4380 a86c 8d6df4c627f4 Kejuaraan Tenis Meja Piala Pangdam Tanjungpura Resmi Ditutup, Ini Nama-nama Pemenangnya
Next Article haji1 Jemaah Haji Gelombang 2 Jalani Ibadah Arbain di Masjid Nabawi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?