Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPAI: Hak Anak Dapat Perlindungan Identitas untuk Tidak Dipublikasikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPAI: Hak Anak Dapat Perlindungan Identitas untuk Tidak Dipublikasikan
Nasional

KPAI: Hak Anak Dapat Perlindungan Identitas untuk Tidak Dipublikasikan

Iqbal
Iqbal Published 12 Jul 2023, 17:15
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan atas identitas untuk tidak dipublikasi dan anak dilindungi Undang-Undang. Foto: Freepik/h9images
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan atas identitas untuk tidak dipublikasi dan anak dilindungi Undang-Undang. Foto: Freepik/h9images
SHARE

IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan, hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas untuk tidak dipublikasikan di media massa dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

“Potongan video anak dan istri yang dibakar oleh suami/ayahnya sendiri tersebar di media massa. Dalam potongan video tersebut jelas menayangkan korban anak, hal tersebut sangat disayangkan KPAI, karena menciderai hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas,” ucap Diyah Puspitarini Anggota KPAI pada awak media, Rabu (12/7).

Lebih lanjut, Diyah mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Timur pada Rabu (28/6). Dalam menindaklanjuti tersebarnya potongan video tersebut kami bersama stakeholder DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih memantau kondisi anak korban.

Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Baca Juga

Nur Hidayati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN. Foto: Dok Humas
Maraknya Kasus Daycare, BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Emas
Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Menko Polkam Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia

Selain itu, amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan ‘Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik’.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Identitas Anak Korban, KPAI, Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana jumpa pers turnamen Pro-Am internasional terbesar dan pertama di Indonesia bertajuk “The Indonesia Pro-Am Presented by Combiphar & Nomura” akan dilangsungkan pada 16-18 Agustus 2023 mendatang. Foto/ist The Indonesia Pro-Am Presented by Combiphar & Nomura: Pegolf Jonathan Wijono Diharapkan bisa mengukir gelar
Next Article She and Treats ‘She and Treats’ Camilan Sepuasnya di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum, Harga Bersahabat

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?