Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Kritisi PPK dan PPS yang Terafiliasi dengan Parpol di Pileg 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Kritisi PPK dan PPS yang Terafiliasi dengan Parpol di Pileg 2024
Politik

Bawaslu Kritisi PPK dan PPS yang Terafiliasi dengan Parpol di Pileg 2024

Farih
Farih Published 17 Jul 2023, 17:26
Share
2 Min Read
Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara. (Foto freepik)
Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara. (Foto freepik)
SHARE

IPOL.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkritisi adanya dugaan petugas PPK dan PPS yang terafiliasi dengan parpol peserta pileg 2024.

Hal itu tergambar, rekrutmen anggota ‘ad-hoc’ (sementara) KPU dalam menyambut Pemilu 2024 yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, temuan di lapangan beberapa pendaftar petugas pemilihan yang terafiliasi dengan parpol dan peserta Pemilu.

“Catatan kami ada beberapa pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) memiliki rekam jejak menjadi caleg. Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di Pemilu dan Pilkada,” ujar Herwyn, Senin (17/7).

Tidak hanya itu, Bawaslu pun menyoroti pendaftar PPS yang terdaftar dalam SIPOL KPU dan keterwakilan perempuan pada rekrutmen PPK yang masih di angka 27,1 persen.

“Petugas KPU tidak memperingatkan peserta tes untuk tidak membawa alat komunikasi selama tes tertulis berlangsung dan terjadi salah input nama saat pengumuman hasil tes tertulis,” paparnya.

Herwyn mengakui, data hasil pengawasan ini diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Patarlih, juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU.

“Kedepan diharapkan adanya integrasi antara SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) dengan SIPOL karena dinilai menyulitkan saat pengawasan dan pencermatan persyaratan calon,” katanya.

Sebab, beberapa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengalami kesulitan akses data SIAKBA.

“Tentu catatan hal-hal yang baik bisa kita kembangkan juga menjadi bahan evaluasi kita supaya sesama penyelenggara proses rekrutmen semakin baik,” tutup Herwyn.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, parpol, Ppk, pps
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20ad0148 7a91 43d2 8b18 6d20894bcdc8 Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru Amankan PPKS yang Bawa Buku Tabungan Bersaldo Rp18 Juta
Next Article PelantikanWantimpres6 1536x1024 1 Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Sebagai Wantimpres

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?