Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam
Hukum

Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam

Iqbal
Iqbal Published 24 Jul 2023, 23:10
Share
2 Min Read
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Kedua tersangka merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

“Dengan penetapan dua orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan tujuhborang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (24/7).

Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan tersangka EVT diduga telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Baca Juga

hilirisasi migas
Amankan Energi Domestik, Kementerian ESDM: Hilirisasi Rp239 Triliun Jadi Penopang Kemandirian
Produksi Minyak Warga di Jambi Bisa Tembus 1.000 Barel Per Hari
Kortastipidkor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP Antam, Kejati Sultra, Kementerian ESDM, pt antam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hebi Marapu menjalani sesi timbang badan bersama pelatih David John Treharne di Yokohama Bay Sheraton Hotel, Senin (24/7). Hebi akan menghadapi Taiga Imanaga di Ariake Arena, Tokyo, pada Selasa (25/7). (Foto: XBC Sportech) Tak Mau Hanya Sebagai Undercard, Hebi Marapu Incar Peringkat Dunia
Next Article Para Ibu bersama Mak Ganjar menunjukkan ratusan pohon cabai yang telah ditanam dalam pot di Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/7) siang. Foto: Mak Dorong Ketahanan Pangan di Jakarta, Relawan Mak Ganjar Tanam Ratusan Pohon Cabai di Meruya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0128
Gaya hidupHeadline

Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa

HeadlineNasional
10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi
28 Apr 2026, 22:27
Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?