Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun
Hukum

Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun

Iqbal
Iqbal Published 27 Jul 2023, 05:00
Share
2 Min Read
Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7). Foto: Puspenkum
Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7). Foto: Puspenkum
SHARE

IPOL.ID – Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo nampaknya harus berpikir dua kali untuk melarikan diri alias buron.

Selama ini, ia buron selama kurang lebih tujuh tahun guna menghindari eksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Tengah.

Padahal, ia hanya mendapatkan hukuman selama lima bulan kurungan atau kurang dari setengah tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Guntur kini hanya bisa meratapi nasib sialnya saja. Karena pelariannya selama bertahun-tahun ternyata ujung-ujungnya berakhir di tangan Jaksa Eksekutor.

Baca Juga

Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk

Sebelumnya, Guntur telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Saat ditangkap oleh tim gabungan tersebut, Guntur yang saat ini menginjak usia 50 tahun sedang berada di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7).

“Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, kejari batu, pemalsuan surat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rapat komisi A DPRD DKI .(foto dok DPRD DKI ) PKS Pertanyakan Nasib Guru Honorer yang Belum Diangkat
Next Article Peserta mengikuti lomba memasak bright gas pada acara “Balkon Fest Pertamina” yang diselenggarakan di Balkondes Wringin Putih, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Dok Pertamina Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260520 WA0087
HeadlineJabodetabek

VIRAL! Monyet Liar Ngamuk di Marunda, Dua Anak Diserang hingga Dilarikan ke RS

Ekonomi
Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar
20 May 2026, 20:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?