Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tetapkan 2 Anggota TNI Aktif Tersangka, KPK Akui Salah dan Khilaf
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tetapkan 2 Anggota TNI Aktif Tersangka, KPK Akui Salah dan Khilaf
Headline

Tetapkan 2 Anggota TNI Aktif Tersangka, KPK Akui Salah dan Khilaf

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2023, 19:30
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Foto: Tangkapan layar live streaming YT Kompas TV
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Foto: Tangkapan layar live streaming YT Kompas TV
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7).

Merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, terdapat aturan pokok terhadap empat lembaga peradilan.

Keempat lembaga peradilan dimaksud, di antaranya peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan agama

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Atas rujukan tersebut, KPK pun menyatakan akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” ujar Johanis.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kepala basarnas tersangka, komisi pemberantasan korupsi, kpk, Marsekal Madya Henri Alfiandi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara. (Foto freepik) Dahsyat, Pileg 2024 Sedot APBN Rp60 Triliun
Next Article Jalan tol dalam kota mulai padat jam pulang dan berangkat kerja. Foto: ntmcpolri Urai Macet, Heru Undur Jam Masuk ASN 1,5 Jam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?