Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud Ogah Meralat Pernyataannya Soal Korupsi Era Reformasi Lebih Luas dari Orde Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud Ogah Meralat Pernyataannya Soal Korupsi Era Reformasi Lebih Luas dari Orde Baru
HeadlineIndex beritaPolitik

Mahfud Ogah Meralat Pernyataannya Soal Korupsi Era Reformasi Lebih Luas dari Orde Baru

Timur
Timur Published 05 Jun 2021, 19:15
Share
2 Min Read
presiden soeharto
Presiden RI ke-2 Soeharto dan putrinya, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut. AP/Charles Dharapak
SHARE

indoposonline.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD enggan meralat pernyataannya bahwa korupsi setelah zaman reformasi lebih luas dari pada zaman orde baru. “Saya tidak akan meralat, karena kenyataannya sekarang ini korupsi jauh lebih gila dari zaman orde baru. Saya tidak katakan semakin besar jumlahnya, (tapi) meluas,” ujar Mahfud dalam dialog Politik, Hukum dan Keamanan di Kampus UGM, Yogyakarta, Sabtu (5/6).

Mahfud menyampaikan bahwa korupsi setelah zaman reformasi lebih luas dari era orde baru pada 2017 lalu. Saat itu, ia belum menjabat sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Namun belakangan ini pernyataan tersebut kembali viral di media sosial.

Mahfud membedakan korupsi pada zaman reformasi lebih parah dari zaman orde baru bukan tanpa alasan. Pada zaman orde baru korupsi dibangun melalui korporatisme. Sedangkan zaman reformasi korupsi melalui kebebasan atas nama demokrasi.

“Mari kita ingat zaman Pak Harto, KKN memang banyak luar biasa, tapi dulu enggak ada korupsi dilakukan oleh DPR. Sekarang lihat, DPR, Mahkamah Agung, Kepala Daerah dan DPRD semuanya korupsi sendiri-sendiri. Karena apa, atas nama demokrasi,” singgungnya.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPR RI, dprdkepala daerah, era reformasi, kkn, Korupsi, Mahfud MD, orde baru, reformasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 05 at 18.07.14 Yuk, Intip Kinerja Bank DKI di Tengah Pandemi Covid-19
Next Article WhatsApp Image 2021 06 05 at 18.15.54 Pertamina Kerja Sama dengan MES & BSI Percepat Pembangunan Pertashop untuk Kemandirian Pesantren

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?