Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asfiyatun Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Akibat Terima Paket Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Asfiyatun Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Akibat Terima Paket Anak
HeadlineNews

Asfiyatun Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Akibat Terima Paket Anak

Bambang
Bambang Published 01 Aug 2023, 11:09
Share
3 Min Read
Kisah nenek 60 tahun di vonis 5 tahun penjara, Foto: Instagram, @indotuday
Kisah nenek 60 tahun di vonis 5 tahun penjara, Foto: Instagram, @indotuday
SHARE

IPOL.ID-Ramai dimedia sosial seorang nenek Asfiyatun (60), divonis penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/7).

Kisa pilu ini harus dialami Asfiyatun di usia (60) gara-gara menerima paket ganja anaknya, Santoso.

Sidang vonis Asfiyatun itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7) yang lalu.

Anaknya bernama Santoso diketahui telah memesan paket yang didatangkan ke rumah nenek 60 tahun tersebut yang diketahui adalah ibunya.

Dari unggahan akun Instagram @indotuday, Senin (31/7). Santoso anak Asfiyatun merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Nenek Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa isi dari paket tersebut.

Mengingat usia yang sudah lanjut, ibunya justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Tak berselang lama, Asfiyatun pun ditangkap oleh satuan polisi.

Saat hukuman vonis keluar Asfiyatun tak bisa membendung kesedihannya. Ia mengaku kecewa karena seperti dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akibat Terima Paket Anak, Asfiyatun Nenek 60 Tahun, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Levy Clement Madinda. @PERSIB.co.id/Barly Isham Hadapi Bali United, Levy Clement Madinda tak sabar Debut di Persib
Next Article Armada JakLingko. (Foto dok pemprov) Soal Perubahan Nama JakLingko Jadi Mikrotrans, Ini Kata PDIP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?