Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu
Hukum

Terima Uang Korupsi, Pengamat: Partai Politik Dapat Dibekukan, Tidak Boleh Ikut Pemilu

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2023, 21:59
Share
3 Min Read
Gelaran diskusi bertema "Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO" di Jakarta Selatan, Senin (7/8). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gelaran diskusi bertema "Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO" di Jakarta Selatan, Senin (7/8). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, berpendapat bahwa partai politik dapat dibekukan bilamana menerima aliran uang berkaitan kasus tindak pidana korupsi.

“Partai politik bisa dibekukan atau dibebaskan, tidak boleh ikut pemilu yang akan datang apabila terbukti menerima aliran uang,” kata Muzakir dalam sebuah diskusi bertema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO” di Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Ditegaskannya, bahwa pembekuan partai politik tidak hanya dapat dilakukan di tingkat daerah, melainkan juga tingkat nasional atau pusat.

“Persoalannya, dana itu alirannya kemana?. Kalau partai di tingkat DKI Jakarta misalnya, maka hanya DKI saja. Kalau partai tingkat nasional, itu kena partai tingkat nasional,” tegas Muzakir.

Sementara pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke pengadilan. Demikian juga keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke pengadilan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Muzakir, Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Partai Politik Dapat Dibekukan, Terima Uang Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Artis Aldi Taher. (Foto tangkapan layar video Instagram) Bacaleg Artis Aldi Taher Dicoret KPUD dari Caleg DPRD DKI
Next Article Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin dan jajaran menindaklanjuti aduan warga, terkait masalah genangan di Perumahan Pejaten Elok, RT 09/RW 07, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (7/8) siang. Foto: Ist Wali Kota Munjirin Cek Permasalahan Genangan di Perumahan Pejaten Elok Pasar Minggu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?