Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Tambang, Anggota DPR Langsung Disel Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Tambang, Anggota DPR Langsung Disel Kejagung
Headline

Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Tambang, Anggota DPR Langsung Disel Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 15 Aug 2023, 20:45
Share
2 Min Read
Usai diperiksa, mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Usai diperiksa, mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/8).

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, mantan kepala daerah yang kini jabat anggota Komisi I DPR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT (Ismail Thomas) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Dalam kasus ini, IT diduga secara bersama-sama telah membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujar Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi I DPR, kasus izin pertambangan, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menpora Dito Ariotedjo menyatakan pemerintah merestui rencana pengajuan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia Bola Voli 2025. Foto: Kemenpora Indonesia Ajukan Diri sebagai Tuan Rumah Piala Dunia Voli 2025
Next Article Petugas lakukan pencarian terhadap korban kapal yang hilang kontak di Pulau Sumatera, Foto: Instagram, @distori_id Kapal Kehilangan Kontak di Lepas Pantai Aceh, 4 Warga Australia, 3 WNI Hilang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?