Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Penistaan Agama, Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Panji Gumilang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kasus Penistaan Agama, Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Panji Gumilang
News

Kasus Penistaan Agama, Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Panji Gumilang

Bambang
Bambang Published 16 Aug 2023, 13:09
Share
1 Min Read
Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung saat menerima pelimpahan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) dari penyidik Bareskrim Polri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung saat menerima pelimpahan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) dari penyidik Bareskrim Polri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/8).

Lebih lanjut, setelah berkas perkara tersebut diterima akan langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).

“Itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18),” terang Sumedana. Sekadar informasi, selama berkas perkara diteliti dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Diketahui, ARPG telah disangka melakukan penistaan agama atau melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, panji gumilang, Pelimpahan Berkas Perkara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.(foto Sofian/ipol.id) Gembong Pastikan Surat Pemecatan Cinta Mega dari DPP Sudah Diterima DPD PDIP DKI
Next Article Komplotan perampok satroni minimarket di Bekasi, Foto : Instagram, @terang_media Nekat, Kompotan Perampok Bersenjata Gasak Minimarket di Bekasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?