indoposonline.id – Kuasa hukum Andy Tedjo The, Pieter Ell kembali mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (9/6). Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan kepada Jamwas, sekitar 3 bulan lalu. Laporan itu terkait adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap kliennya, Andy Tedjo The.
“Hari ini kami kembali datang dengan tim kuasa hukum untuk menanyakan kepada Jamwas mengenai perkembangan laporan kriminalisasi oleh Kejati Jawa Barat. Karena sudah 3 bulan ini tidak jelas perkembangannya,” kata Kuasa Hukum Andy, Pieter Ell di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/6).
Pieter Ell pernah mengadukan oknum pejabat pada Kejati Jawa Barat soal adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Andy Tedjo The yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal penggelapan (pasal 372KUHP).
Kliennya telah dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jaya dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.
“Padahal sesungguhnya klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut sejak tahun 2002 berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian membayar pajak BPHTB dan akhirnya terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang yang terletak di Cibitung, Bekasi, dan disewakan kepada perusahaan milik Juanda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi pada tanggal 30 Maret 2021 telah menjatuhkan Putusan Bebas terhadap klien kami karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pieter berharap pengaduannya itu segera diproses dengan menggelar sidang kode etik terhadap oknum jaksa pada Kejati Jawa Barat. “Harapannya, mudah-mudahan sidang kode etik (dilaksanakan) secara terbuka,” harap Pieter.
Sementara itu, Andy Tedjo The juga telah membuat laporan balik kepada Juanda di Polda Metro Jaya. Dia melaporkan adanya dugaan membuat laporan palsu (Pasal 317 KUHP dan 310 KUHP) yang dilakukan oleh Juanda.
“Yang tadinya melaporkan klien kami sudah dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Tapi masih dipending di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sudah lima kali berkasnya bolak balik, padahal Jaksa Agung dan Kapolri tidak boleh P19 (pengembalian berkas) bolak balik,” tambah Pieter.
Sebelumnya, pejabat penerima pengaduan pada Jaksa Agung Agung Muda Pengawasan, Dedi Siswa membenarkan adanya laporan terhadap oknum jaksa pada Kejati Jabar. Menurutnya, pengaduan ini akan segera dilaporkan kepada Jaksa Agung. “Tentunya kita akan laporkan kepada Jaksa Agung oleh Pak Jaksa Agung Muda Pengawasan dan nanti kita akan menunggu, apabila diperintahkan untuk meminta penjelasan Kajati dari Jawa Barat kita akan melayangkan surat dari pak Jamwas untuk meminta kejelasan penanganan dari kasus tindak pidana umum ini sampai sejauhmana yang sudah dilakukan oleh Kejati,” pungkasnya.(msb/ydh)