IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang terduga makelar kasus (markus) berinisial AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta Pusat.
Penangkapan AS berkat laporan yang diberikan oleh AA, tersangka korupsi pertambangan Ore Nikel Wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Setelah ditangkap, Amel langsung digelandang oleh tim gabungan tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Usai diperiksa, AS alias Amel ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 jo Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan dalam keterangannya, Jumat (18/8) malam.
“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
AS alias Amel diduga pernah menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.
Amel juga diduga telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA di salah satu tempat di Jakarta Selatan, Juli 2023.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak terima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah,” ucap Ade.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan 12 orang tersangka korupsi pertambangan Ore Nikel pada IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Para tersangka berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.(Yudha Krastawan)