Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 8 Korban Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia Minta Pelindungan LPSK hingga Minta Rehab Psikologis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 8 Korban Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia Minta Pelindungan LPSK hingga Minta Rehab Psikologis
HeadlineNews

8 Korban Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia Minta Pelindungan LPSK hingga Minta Rehab Psikologis

Bambang
Bambang Published 23 Aug 2023, 09:45
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
SHARE

IPOL.ID – Delapan kontestan Miss Universe Indonesia korban kasus dugaan pelecehan seksual mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga meminta rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, delapan korban itu resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa (15/8) lalu didampingi tim penasihat hukum.

Berdasar berkas permohonan delapan kontestan menjadi korban pelecehan saat proses body checking, mereka mengajukan sejumlah bentuk perlindungan, di antaranya perlindungan fisik.

“Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan,” ungkap Edwin pada awak media, Selasa (22/8).

Baca Juga

Ilustrasi, seorang murid SLB menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum guru di Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Istock @KatarzynaBialasiewicz
Polisi Selidiki Oknum Guru SLB di Tangsel Lecehkan Muridnya
Terungkap., COO Miss Universe Indonesia Perintahkan Finalis Buka Baju
Miss Universe Cabut Lisensi untuk Indonesia dan Malaysia, Poppy Capella Dituntut Minta Maaf

Para korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di Pengadilan.

Kemudian mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korban Kasus Pelecehan, Minta Rehab Psikologis, Miss Universe Indonesia, Pelindungan LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gregoria Mariska Tunjung bertanding melawan Pusarla V. Sindhu pada ajang Kapal Api Group Indonesia Open 2023 di Istora Senayan, Selasa (13/6). (Alidrian Fahwi/ipol.id) Kans Gregoria Mariska kontra Yeo Jia Mi di laga Perdana Kejuaraan Dunia BWF 2024
Next Article Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Penanganan Konten Perjudian Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023). Kominfo Dukung Polri Berantas Judi Online, Pelaku berani dan Terang-terangan Promo di Medsos

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?