“Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi,” ujar Edwin.
“Dalam minggu ini kami akan koordinasi dengan penyelidik di Polda Metro Jaya. Termasuk asesmen psikologis untuk mengetahui psikologis, apakah ada dampak situasi psikologis,” tambah dia.
Selain delapan kontestan, Edwin menambahkan, ada empat orang saksi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yakni dua orang pemilik lisensi di Provinsi dan dua eks panitia.
Keempatnya juga mengajukan bentuk permohonan perlindungan sebagaimana delapan kontestan Miss Universe Indonesia, bedanya hanya mereka tak mengajukan restitusi.
Kini LPSK tengah mendalami permohonan perlindungan delapan kontestan Miss Universe Indonesia, dan empat orang saksi untuk menentukan apakah akan memberikan perlindungan. (Joesvicar Iqbal)
