IPOL.ID – Delapan kontestan Miss Universe Indonesia korban kasus dugaan pelecehan seksual mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga meminta rehabilitasi psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, delapan korban itu resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa (15/8) lalu didampingi tim penasihat hukum.
Berdasar berkas permohonan delapan kontestan menjadi korban pelecehan saat proses body checking, mereka mengajukan sejumlah bentuk perlindungan, di antaranya perlindungan fisik.
“Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan,” ungkap Edwin pada awak media, Selasa (22/8).
Para korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di Pengadilan.
Kemudian mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.
“Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi,” ujar Edwin.
“Dalam minggu ini kami akan koordinasi dengan penyelidik di Polda Metro Jaya. Termasuk asesmen psikologis untuk mengetahui psikologis, apakah ada dampak situasi psikologis,” tambah dia.
Selain delapan kontestan, Edwin menambahkan, ada empat orang saksi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yakni dua orang pemilik lisensi di Provinsi dan dua eks panitia.
Keempatnya juga mengajukan bentuk permohonan perlindungan sebagaimana delapan kontestan Miss Universe Indonesia, bedanya hanya mereka tak mengajukan restitusi.
Kini LPSK tengah mendalami permohonan perlindungan delapan kontestan Miss Universe Indonesia, dan empat orang saksi untuk menentukan apakah akan memberikan perlindungan. (Joesvicar Iqbal)