IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya, menandatangani perjanjian kerjasama keamanan atau Agreement on Joint Cooperation on Security Issues antara Indonesia dengan Turki, yang berlangsung di Ankara, Rabu (23/8).
“Kerjasama ini merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Turki, khususnya di bidang politik, hukum, dan keamanan,” ujar Mahfud MD pada acara tersebut.
Hadir pada acara ini Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal dan Deputi Bidang Koordinasi Luar Negeri Kemenko Polhukam, Rina Soemarno.
Penandatanganan naskah perjanjian bidang keamanan ini juga menandakan disepakatinya mekanisme bilateral berupa Security Dialogue Meeting antara Menkopolhukam RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik Turki.
Sebagai informasi, Security Dialogue Meeting merupakan sarana dalam mengkaji perkembangan kerja sama keamanan, pada bidang penanganan kejahatan transnasional, capacity building, penegakan hukum, penanganan isu terorisme, TPPO, money laundering pendanaan kegiatan terorisme, dan kerja sama kepolisian.
Kedua negara berharap bahwa penandatanganan naskah Agreement on Joint Cooperation on Security Issues Indonesia-Türkiye hari ini, akan mendorong finalisasi negosiasi beberapa naskah perjanjian (MoU) kerja sama lainnya di bidang Polhukam yang sempat tertunda karena menunggu penandatanganan perjanjian bidang keamanan atau Security Cooperation Agreement (SCA) ini sebagai perjanjian yang mewadahi atau perjanjian payung.
Finalisasi naskah MoU itu antara lain terkait Kerja Sama Penanggulangan Terorisme yang sebelumnya sudah dijajaki oleh Badan Nasional Penanggangan Terorisme (BNPT). Pada tahun 2021, BNPT RI telah menyampaikan usulan dratf MoU dengan ruang lingkup antara lain berbagi informasi terkait legislasi, kebijakan dan strategi nasional, pertukaran pandangan dan pengalaman, serta pertukaran informasi dan informasi intelijen, khususnya terkait isu Foreign Terrorist Fighters (FTF).
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menandatangani Memorandum of Intent (MoI) dengan Kepolisian Turki pada tahun 2017. Sebagai bentuk implementasi MoI ini, kedua pihak telah menyelenggarakan The 1st Joint Working Group between the Indonesian National Police and the National Police of Turkey secara virtual pada 23 Februari 2021.
“Dengan penandatangan naskah SCA oleh Menko Polhukam RI dan Mendagri Turki ini, kedua negara dapat segera melanjutkan dan memfinalisasi negosiasi naskah kedua MoU kerja sama tersebut,” lanjut Mahfud.
Kerjasama di bidang penanggulangan terorisme yang sudah dijajaki oleh BNPT misalnya, menjadi salah satu prioritas penting hubungan kerja sama Indonesia dengan Turki. Indonesia memiliki kesamaan pandangan untuk belerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme dan penanganan FTF.
Saat ini, Turki juga tercatat sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). Pemerintah Turki terus meninjau peraturan perundang-undangan serta implementasinya untuk melawan pendanaan teroris, agar sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi FATF.(Yudha Krastawan)