Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jamdatun Akui Korupsi yang Berhasil Diungkap Masih di Bawah 10 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jamdatun Akui Korupsi yang Berhasil Diungkap Masih di Bawah 10 Persen
Hukum

Jamdatun Akui Korupsi yang Berhasil Diungkap Masih di Bawah 10 Persen

Iqbal
Iqbal Published 30 Aug 2023, 11:45
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono (kiri) saat menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Rabu (30/8). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono (kiri) saat menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Rabu (30/8). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono menyampaikan bahwa perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10 persen.

Pasalnya, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi.

Sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap, dan dari perkara tersebut yang bisa direcover dan dikembalikan berada dibawah 10 persen.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar Feri saat menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Rabu (30/8).

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
KPK Periksa Direktur PT Gading Gadjah Mada dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

FGD bertema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”, diikuti oleh para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jamdatun, kasus korupsi, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lansia meninggal dunia saat asik berjoget, Foto: Instagram, @terang_media Lagi Asyik Joget di HUT RI, Lansia di Sidoarjo Kena Serangan Jantung dan Meninggal Dunia
Next Article jokowi1 1 Jokowi Hari Ini Tinjau SMK di Semarang hingga Buka Kongres Nasional KMHDI di Palu

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Gus Ipul Pastikan Ada Perubahan Penerima Bansos
10 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?