Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI Hentikan Operasional Dua Pabrik Batubara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI Hentikan Operasional Dua Pabrik Batubara
News

Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI Hentikan Operasional Dua Pabrik Batubara

Bambang
Bambang Published 30 Aug 2023, 22:50
Share
2 Min Read
Suasana perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy di Jakarta Utara, saat diberikan sanksi administrasif oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rabu (30/8). Foto: Ist
Suasana perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy di Jakarta Utara, saat diberikan sanksi administrasif oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rabu (30/8). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga

Ilustrasi sampah lebaran di Jakarta yang bakal diantisipasi dinas LH.(foto istimewa)
Dinas LH DKI Kerahkan 2.859 Petugas Kebersihan Bakal Antisipasi Sampah Libur Lebaran
Legislator PKS Desak Dinas LH DKI Geber Penguatan Bank Sampah Tingkat RT dan RW
Dinas LH DKI Minta Kawasan PIK Harus Mengelola Sampah Mandiri

Unsur-unsur yang tidak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI, Operasional Dua Pabrik Batubara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ormas Betawi menggelar rapat untuk persiapan Mubes Bamus tandingan.(foto Sofian/ipol.id) 3 Tokoh Batawi Yang Menolak Mubes Bamus di Padepokan Pencak Silat Bakal Bikin Mubes Tandingan
Next Article PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama dengan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk fasilitas pembiayaan bagi pelanggan polimer domestik Chandra Asri. Foto: Dok BRI Dukung Rantai Pasok Industri Petrokimia Nasional, BRI Jalin Kerja Sama dengan Chandra Asri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?