Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Petinggi Jawa Pos Nilai Tuduhan dalam Perkaranya Janggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terdakwa Petinggi Jawa Pos Nilai Tuduhan dalam Perkaranya Janggal
HeadlineHukum

Terdakwa Petinggi Jawa Pos Nilai Tuduhan dalam Perkaranya Janggal

Timur
Timur Published 15 Sep 2023, 17:23
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan.
Ilustrasi - Palu yang digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara di Pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Terdakwa perkara penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Zainal Muttaqin (62) mengaku dakwaan terhadap dirinya janggal. Untuk itu ia menyurati Presiden RI dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) guna meminta keadilan.

“Saya hanya meminta keadilan atas perkara yang menjerat saya ini,” kata Zainal Muttaqin di Rumah Tahanan Balikpapan belum lama ini. Kementerian Polhukam mengaku telah menerima surat tersebut di Jakarta pada Kamis (14/9/2023).

Zainal Muttaqin adalah Mantan Direktur Utama Kaltim Pos dan bekas petinggi PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos). Ia mengaku meminta keadilan atas kasus menjeratnya. Selama menjabat periode 1993-2012, Zainal Muttaqin didakwa menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah atas nama pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda.

Terkait isi surat, Zainal mengungkap agar Joko Widodo dan Mahduf MD bisa melihat kembali perkara yang ia akui memiliki banyak kejanggalan atas tuduhan yang disematkan kepadanya.

Baca Juga

Dari kiri: Pengacara Ganing Pratiwi SH, Surya Aka, Mansyur Effendi, Slamet Eko Budiono, Slamet OP, dan Soerijadi -- para mantan karyawan Jawa Pos, usai sidang di PN Surabaya. Foto: Mohammad Tanreha
Jawa Pos Gugat Mantan Wartawan dan Dahlan Iskan, Buntut Kasus Saham Karyawan dan Yayasan Pena Jepe Sejahtera
Kasus Penggelapan Saham Jawa Pos, 4 Redaktur Senior Beri Kesaksian di Polda Jatim
Kasus Saham Karyawan Jawa Pos: Eks Wartawan dan Karyawan Siap Bersaksi di Polda Jatim
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jawa pos, kaltim pos, perkara penggelapan aset Kaltim Pos, PT Duta Manuntung, zainal muttaqin
Timur 15 Sep 2023, 17:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perwakilan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua, yakni Alfret Bonai, Moses Waimuri, Richo Rumayomi, dan Rudy Mora saat setelah aksi unjuk rasa di Jakarta, diterima bertemu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Kamis (14/9). Foto: Ist Forum Peduli Demokrasi Papua Protes Dugaan Netralitas ASN di Kabupaten Kepulauan Yapen
Next Article Kasad Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Kebangsaan dan Bapak Asuh Budaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesia vs Bahrain. Foto: Instagram @timnasfutsal
Headline

Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1

EkonomiHeadline
Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih
11 May 2025, 18:35
Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?