Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Penerimaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Kakak Kandung dan Keponakan Mantan Kajari Buleleng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dugaan Penerimaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Kakak Kandung dan Keponakan Mantan Kajari Buleleng
Hukum

Dugaan Penerimaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Kakak Kandung dan Keponakan Mantan Kajari Buleleng

Farih
Farih Published 15 Sep 2023, 22:50
Share
1 Min Read
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.

Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa sejumlah anggota keluarga Fahrur. Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan oleh penyidik di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (15/9).

“Kedua saksi yang diperiksa yakni, NQ selaku kakak kandung dan LM selaku keponakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Namun, Ketut belum menjelaskan lebih rinci apakah pemeriksaan kedua saksi berkaitan dengan aliran uang tersangka Fahrur.

“Yang jelas, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka penerimaan gratifikasi dalam pengadaan buku oleh CV Aneka Ilmu Tahun 2006-2019. Kedua tersangka yaitu, Fahrur Rozi alias FR selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini kedua tersangka rasuah tersebut tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan RI. Tersangka FR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka S ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, kajari buleleng, Kejagung
Farih 15 Sep 2023, 22:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK Tahan 2 Tersangka Lagi Terkait Korupsi Penyaluran Bansos
Next Article Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Malang, Dijual di Medsos

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?