Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cuma Bisa Pasrah, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Enggan Ajukan Praperadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Cuma Bisa Pasrah, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Enggan Ajukan Praperadilan
Hukum

Cuma Bisa Pasrah, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Enggan Ajukan Praperadilan

Yudha
Yudha Published 16 Sep 2023, 09:00
Share
1 Min Read
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Foro dok.Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Foro: dok. Bea Cukai
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Enggak usah (ajukan praperadilan), kita ikutin prosesnya aja,” ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Eko mengaku telah dikonfirmasi oleh penyidik soal barang bukti yang telah disita beberapa hari lalu. Adapun ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Eko Darmanto setelah dijerat sebagai tersangka.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Sekjen DPR Menang Gugatan Praperadilan, KPK Masih Berpeluang Lanjutkan Penyidikan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Selain Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eko Darmanto, Gratifikasi, hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, praperadilan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Beras shirataki bertekstur lebih kenyal dan lebih bening dari beras biasa. Lebih Sehat dan Cocok untuk Diet, Yuk Simak Keunggulan Beras Shirataki
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Usai Petinggi BTN, Kejagung Garap 3 PNS Kemendag Terkait Korupsi Minyak Goreng

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?