IPOL.ID – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Enggak usah (ajukan praperadilan), kita ikutin prosesnya aja,” ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Eko mengaku telah dikonfirmasi oleh penyidik soal barang bukti yang telah disita beberapa hari lalu. Adapun ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Eko Darmanto setelah dijerat sebagai tersangka.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Selain Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.(Yudha Krastawan)