Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cuma Bisa Pasrah, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Enggan Ajukan Praperadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Cuma Bisa Pasrah, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Enggan Ajukan Praperadilan
Hukum

Cuma Bisa Pasrah, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Enggan Ajukan Praperadilan

Yudha
Yudha Published 16 Sep 2023, 09:00
Share
1 Min Read
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Foro: dok. Bea Cukai
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Enggak usah (ajukan praperadilan), kita ikutin prosesnya aja,” ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Eko mengaku telah dikonfirmasi oleh penyidik soal barang bukti yang telah disita beberapa hari lalu. Adapun ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Eko Darmanto setelah dijerat sebagai tersangka.

Baca Juga

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
135 Instansi Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
KPK Dalami Perjanjian dan Pembayaran Jual Beli Gas PGN – IAE

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Selain Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eko Darmanto, Gratifikasi, hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, praperadilan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Yudha 16 Sep 2023, 09:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Beras shirataki bertekstur lebih kenyal dan lebih bening dari beras biasa. Lebih Sehat dan Cocok untuk Diet, Yuk Simak Keunggulan Beras Shirataki
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Usai Petinggi BTN, Kejagung Garap 3 PNS Kemendag Terkait Korupsi Minyak Goreng

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton

HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?