Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Pecat Oknum Pegawainya yang Ketahuan Nilep Uang Perjalanan Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Pecat Oknum Pegawainya yang Ketahuan Nilep Uang Perjalanan Dinas
Hukum

KPK Pecat Oknum Pegawainya yang Ketahuan Nilep Uang Perjalanan Dinas

Bambang
Bambang Published 19 Sep 2023, 19:23
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memecat pegawainya karena melakukan pelanggaran kode etik. Kali ini, KPK memecat seorang pegawainya bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR). Bukan tanpa alasan, Novel dipecat karena ketahuan menilep uang perjalanan dinas.

“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9).

Adapun, NAR dianggap melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai aturan tersebut, NAR melakukan pelanggaran berat karena melakukan penyalahgunaan.

“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ucap Ali.

Baca Juga

IMG 20260714 WA01801
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni

Tak hanya dipecat, NAR juga tengah diselidiki kasus pidananya karenanya telah menilep uang perjalanan dinas. Adapun penyelidikannya kasusnya hingga kini masih berlangsung.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Nilep Uang Perjalanan Dinas, Pecat Oknum Pegawainya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Wartawan Jakarta Selatan (WJS), Robin Tarigan saat menyantuni anak yatim dan memberikan bantuan pada pengurus Yayasan Yatim Piatu Milatul Hanafiah, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jaya Suparna, Sabtu (16/9). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Puluhan Anak Yatim Sumringah saat Terima Santunan dari Wartawan Jakarta Selatan
Next Article Hotel Tamarin Jakarta bersama anggota DPD RI Fahira Idris mengadakan acara bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan secara gratis pada Minggu (17/9) pagi. (ist./dok. Hotel Tamarin) Hotel Tamarin Bersama Fahira Idris Adakan Cek Kesehatan Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?