indoposonline.id – Pernyataan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani nampaknya mendapatkan koreksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Arsul menggunakan data Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membandingkan kinerja lembaga antiasuah dengan Kejaksaan Agung. Faktanya, data yang digunakan tersebut adalah salah.
“Data yang disampaikan ICW kepada publik di antaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada indoposonline.id, Selasa (15/6).
Dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di DPR, Arsul menggunakan data ICW. Arsul menyebut, Kejaksaan Agung menyidangkan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp56,7 triliun pada 2020, sedangkan KPK hanya sebesar Rp 114,8 miliar.
Ali menegaskan data itu tidak tepat. KPK telah menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari data yang disampaikan ICW.
Misalnya dalam perkara dugaan korupsi infstruktur jalan di Bengkalis yang kerugian negaranya sekitar Rp475 miliar. Data itu sudah melewati dari data ICW.
Kemudian, KPK juga menangani kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) sekitar Rp315 miliar dan PT Waskita sekitar Rp202 miliar. “Masih ada beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan,” ucap Ali.
Ali juga menyatakan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp293,9 miliar sepanjang 2020. Uang itu sudah disetorkan ke kas negara.
“Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 triliun,” jelasnya.
Ali menyatakan seluruh data tersebut sudah dipublikasikan pada akhir tahun 2020. Diharapkan masyarakat tidak menggunakan data yang salah jika ingin membandingkan kinerja KPK dengan lembaga lain.
Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi lembaga penegak hukum lain baik kejaksaan agung maupun kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami menyadari Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Ali menambahkan.(ydh)