Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas Segera Diseret ke Meja Hijau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas Segera Diseret ke Meja Hijau
Hukum

Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas Segera Diseret ke Meja Hijau

Bambang
Bambang Published 22 Sep 2023, 19:59
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Instagram @official.kpk
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Instagram @official.kpk
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan tiga tersangka penyuapan mantan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK dengan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).

Ketiga tersangka itu antara lain, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, maka dikatakan Ali, penahanan tersangka pemberi suap ini menjadi kewenangan jaksa.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Eks Dirut Taspen dan Insight Investments Management Segera Diadili di PN Tipikor
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Mafia Minyak Goreng Segera Diseret ke Meja Hijau

Tim jaksa KPK menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan KPK. Selain itu, tim jaksa KPK juga memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Segera Diseret ke Meja Hijau, Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas
Bambang 22 Sep 2023, 19:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana kondisi banjir melanda Desa Bambarimi, Kecamatan Banawa Selatan, Sulawesi Tengah, sejak Rabu (20/9) hingga kini banjir berangsur surut. Foto: BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Sungai Bambarimi Meluap, Rendam 50 Rumah dan 250 Warga Kabupaten Donggala Terdampak
Next Article Delapan pelaku pelajar SMK terlibat kasus begal kini telah diamankan aparat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (22/9). Foto: Humas Polrestro Jakarta Barat Terlibat Kasus Begal Motor, Delapan Pelajar Dicokok Aparat Jakarta Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?