Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Pertegas Larang Media Sosial Jadi E-Commerce
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Pertegas Larang Media Sosial Jadi E-Commerce
Ekonomi

Pemerintah Pertegas Larang Media Sosial Jadi E-Commerce

Timur
Timur Published 28 Sep 2023, 03:14
Share
1 Min Read
Ilustrasi E-Commerce.
Ilustrasi E-Commerce. Foto: Freepik, @storyset
SHARE

IPOL.ID – Indonesia telah melarang transaksi niaga-el (e-commerce) di platform media sosial, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada hari Rabu (27/9), mengutip peraturan baru.

Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar luring di dalam negeri dan menambahkan bahwa predatory pricing (banting harga untuk kuasai pasar) di platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah (UMKM). Demikian dikutip dari VOA Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kepada wartawan peraturan yang segera berlaku ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha yang “wajar dan adil”.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga awal bulan ini mengatakan, “media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan,” dan berjanji untuk melarang adanya tumpang tindih antara keduanya. Ia menyebut fitur live TikTok sebagai contoh orang berjualan barang di media sosial.

Baca Juga

Mendag RI Budi santoso saat berada di Filipina. Foto: Dok Humas
Indonesia-Filipina Perkuat Sinergi Ekonomi, Mendag Busan Resmikan IPBA
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Harga Minyak Goreng Naik, Mendag Sebut Faktor Kemasan Plastik Jadi Pemicu

Juru bicara TikTok Indonesia belum menanggapi permintaan komentar pada Rabu. Pada Senin (25/9) juru bicara TikTok mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan “mata pencaharian lebih dari enam juta” penjual lokal yang aktif di TikTok Shop.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banting harga, harga pasar, jualan di medsos, lindungi UMKM, mendag, predatory pricing, tiktok, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Usut Korupsi Dana Sawit BPDPKS, Kejagung Cecar 2 Petinggi Pertamina Patra Niaga
Next Article Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajaran saat jumpa pers menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9). Polri Tetapkan 6 Tersangka Praktik Pengaturan Skor Liga 2

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?