Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini alasan Pemerintah Larang TikTok Shop, salah satunya Telah Melanggar Regulasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ini alasan Pemerintah Larang TikTok Shop, salah satunya Telah Melanggar Regulasi
EkonomiHeadline

Ini alasan Pemerintah Larang TikTok Shop, salah satunya Telah Melanggar Regulasi

Bambang
Bambang Published 28 Sep 2023, 15:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi. Foto: Reuters
Ilustrasi. Foto: Reuters
SHARE

IPOL.ID-Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas angkat bicara terkait aturan baru untuk aplikasi TikTok.

Dia menegaskan bahwa TikTok hanya mendaftarkan perusahaannya sebagai media sosial, bukan e-commerce atau market place.

Sehingga TikTok Shop dilarang karena telah melanggar regulasi. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menjelaskan bahwa di negara maju ada aturan ketat juga soal ini, sehingga dia heran mengapa di Indonesia melakukan hal serupa justru menjadi perdebatan.

“Di seluruh dunia, di mana pun, tidak ada pemerintah yang UMKM-nya itu gulung tikar diam aja, nggak ada. Pemerintah harus hadir karena di mana pun kalau UMKM tidak berkembang, negaranya tidak akan maju,” ujar dia, di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Zulhas Minta Masalah MBG Tak Dijadikan Konten, Laporkan Langsung
Harga Plastik Melonjak Tajam, Zulhas Soroti Beban Pedagang yang Kian Tertekan
Zulhas Minta Rapat Harian untuk Kawal Program MBG bagi 82,9 Juta Warga

“Saya juga heran media sosial di mana pun diatur, coba klik Uni Eropa enggak boleh (media sosial digabung dengan e-commerce). Di Tiongkok sendiri diatur, bahkan sekarang seperti TikTok di Tiongkok itu anak-anak muda hanya boleh 40 menit satu hari. Loh kita diatur aja kok ada yang marah, saya juga heran,” sambung dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kemendag, Pemerintah Larang TikTok Shop, UMKM.bankrut, zulhas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kate Lim saat berada di Mabes Polri, Rabu (27/9) malam. Laporan Diterima, Kate Apreasiasi Kapolri, Kabareskrim dan Dirut Tipidsiber
Next Article Pada tanggal 25-26 September 2023 Tekiro Perkakas Otomotif bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Pelatihan Mekanik untuk para masyarakat prakerja di kota Yogya dan sekitarnya. Acara pelatihan yang diikuti oleh 100 orang peserta itu dibuka langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H di Pendopo Taman Siswa, jalan Taman Siswa, Yogyakarta. Foto/IST Tekiro dan Polda DIY Bekali Masyarakat Prakerja dengan Pelatihan Mekanik di Yogyakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?