Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Majukan UMKM, PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Majukan UMKM, PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan
Ekonomi

Majukan UMKM, PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan

Farih
Farih Published 05 Oct 2023, 20:04
Share
3 Min Read
9edce3ba 3222 406b 8e12 e0e9355e50ec
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) edukasi nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) pentingnya memiliki legalitas usaha. Pembentukan badan hukum tersebut melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) edukasi nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) pentingnya memiliki legalitas usaha. Pembentukan badan hukum tersebut melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki dalam giat PKU Akbar.

Acara ini juga dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia dan 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.

PNM sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas. Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.

Baca Juga

IMG 20260504 WA0035
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
UMKM Binaan BRI Berhasil Tembus Pasar Global di Ajang FHA Singapura 2026, Perkuat Penetrasi Produk Lokal Go Internasional

555caed4 0edd 4eb6 8e5a 007506f53814

Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.

Menurut Sunar, untuk memajukan UMKM Indonesia dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum. Mengingat profile nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu. Ia juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.

“Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu,” papar Sunar di Wisma Lasmaria pada Kamis (5/10).

df93e5c6 b2f5 458d 8cd2 997ffbe6e687

Meskipun menjalani usaha dalam skala ultra mikro, menurut Sunar nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas,” tambahnya.

85b93219 3457 44f2 b37e 052e2587963f

Mewakili pihak Kejaksaan Agung RI, Yusna memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang bisa diikuti oleh nasabah PNM Mekaar. Kerjasama ini sebagai dukungan Jamdatun dalam mencerdaskan pelaku UMKM.

“Menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Jamdatun dengan PNM salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil,” terang Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.

9ece9ef7 2713 411a ae90 dbd2b49e53c0

PNM tidak berhenti pada upaya memberikan pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan sampai pada naik kelasnya usaha ultra mikro menjadi lebih berdaya. Pembiayaan dan pendampingan secara berkesinambungan inilah yang menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lain. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL PNM, mekaar, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 1 Polisi Periksa Vokalis Zivilia Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Next Article ilustrasi judi online Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?