Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasutri Bobol Bank Rp5,1 Miliar Bermodalkan 41 KTP Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pasutri Bobol Bank Rp5,1 Miliar Bermodalkan 41 KTP Palsu
Kriminal

Pasutri Bobol Bank Rp5,1 Miliar Bermodalkan 41 KTP Palsu

Farih
Farih Published 27 Oct 2023, 18:00
Share
2 Min Read
839be0d3 5eea 4d42 accc 14fa0f761141
Pelaku pembobolan bank.Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap karena membobol dana bank di Tangerang dengan total kerugian sebesar Rp5,1 miliar.

Aksi itu dilakukan dengan bermodalkan 41 KTP palsu yang digunakan untuk membuka rekening dan mendapatkan kartu kredit bernilai ratusan juta rupiah.

Suami istri berinisial FRW dan HS ini mereka menguras fasilitas kartu kredit dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta dengan total Rp5,1 miliar.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dana BRI Serpong Tangerang dengan modus pengajuan kartu kredit dari tahun 2020 sampai 2021.

Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja kedua tersangka.

“Bahwa hari ini kejaksaan tinggi banten bidang pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI cabang bumi serpong damai (BSD) Kota Tangerang mulai dr tahun 2020 smpe 2021,” Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (26/10).

Di BRI, semula FRW bersama istrinya ini adalah Priority Banking Officer (PBO). Dia membuka rekening nasabah priority dengan modal Rp500 juta dengan menggunakan identitas palsu.

“Dari nasabah priority Rp500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp500 juta diambil, buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp200 juta sampai Rp300 juta, total Rp 5,1 miliar,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan serta pasal 3 uu 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bobol bank, pasutri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 92e27d31 1923 42bf 9a46 fcea59577464 Pemprov DKI Berencana Legalkan Parkir di Bahu Jalan
Next Article Suasana hangat saat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Falah, KH Wawan Malik Marwan menerima kunjungan jajaran Polri di Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/10). Foto: Divhumas Polri Wujudkan Pemilu Damai, Ponpes Daarul Falah Ciamis Dukung Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?