Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Pemilik Jembatan The Geong Banyumas Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Polisi Tetapkan Pemilik Jembatan The Geong Banyumas Jadi Tersangka
Nusantara

Polisi Tetapkan Pemilik Jembatan The Geong Banyumas Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 31 Oct 2023, 11:30
Share
2 Min Read
4b6bfcca 33cb 40a7 8b0a 6bd6c27ebda2
Pemilik Jembatan Kaca The Geong ditangkap polisi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polisi menetapkan Edi Suseno (63), pemilik wahana Jembatan Kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, sebagai tersangka kasus pecahnya kaca jembatan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang luka-luka.

Penetapan status tersangka terhadap Edi Suseno dilakukan usai pihak Mapolresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap jembatan kaca yang pecah hingga memakan korban jiwa.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, saat ini tersangka Edi Suseno kini telah ditahan.

Edy menjelaskan, penetapan tersangka Edi Suseno tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan pada jembatan kaca The Geong dan memeriksa 16 orang saksi. Polisi juga telah meminta keterangan dari ahli konstruksi.

Menurut Edy, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada jembatan kaca tersebut.

Dalam pemeriksaan TKP, lanjut Edy, polisi mendapati jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 centimeter.

Padahal berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.

“Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 centimeter, minimal tiga lapis, sehingga seharusnya menjadi 3,6 centimeter,” jelas Edy.

Sejumlah pilar sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Edi, pihaknya mengaku mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.

Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi terancam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banyumas, The Geong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker Kemnaker Klaim Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Next Article densus Dalam Sebulan Densus 88 Tangkap 59 Teroris, Ingin Gagalkan Pemilu

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?