Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Dukung Usulan Hak Angket MK di DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengamat Dukung Usulan Hak Angket MK di DPR
HeadlineHukum

Pengamat Dukung Usulan Hak Angket MK di DPR

Bambang
Bambang Published 31 Oct 2023, 20:58
Share
2 Min Read
Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. Foto: koleksi pribadi (musni_umar/instagram)
Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. Foto: koleksi pribadi (musni_umar/instagram)
SHARE

IPOL.ID – Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dukung usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Musni menyampaikan dukungannya itu melalui twitter pada Selasa (31/10).

“Saya dukung dilakukan hak angket terhadap MK,” kata Musni.

Meski demikian dukungannya terhadap usulan hak angket bukan atas putusan syarat capres dan cawapres oleh MK. Dukungannya itu lebih kepada putusan lembaga peradilan yang berujung kontroversi atau gaduh.

“Bukan putusan MK yang diangket, tetapi mengapa para hakim MK membuat putusan seperti yang diributkan publik sekarang. Apakah karena mereka di intervensi?,” ujar Musni.

Baca Juga

Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12). Foto: Musni Umar (Medsos)
Munajat 212 di Monas Jakarta, Indonesia Bergema Free Free Palestine
Sosiolog Musni Umar Klaim Pemangkas Rambut Asal Garut Dukung Anies – Muhaimin
Penjegalan Anies Baswedan Nyata, Musni Umar Ungkap 6 Modusnya

“Selain itu, hak angket mutlak pula dilakukan sehubungan pernyataan Prof Arief (Ketua MK, Red),” tutup Musni.

Sebelumnya, anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket soal syarat capres dan cawapres yang diputuskan oleh MK. Masinton mengklaim, usulannya ini bukan hanya atas kepentingan partai politiknya, melainkan kepentingan konstitusi.

“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” ujar Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hak Angket MK di DPR, Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi harga pangan di Jakarta. (Foto website info pangan Jakarta) Harga Sembako di Jakarta Naik, Nasdem Minta Heru Siapkan Langkah Antisipasi
Next Article Influencer dr Richard Lee saat berbicara senyawa kimia berbahaya Bisfenol A atau BPA dalam galon isi ulang bermerek. Foto: Tangkapan layar YouTube dr Richard Lee BPOM Didorong Edukasi Pengaruh BPA Pada Galon Isi Ulang

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?