Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lantik Pengurus di Jakarta, APJAPI Melangkah Kuatkan Industri Penagihan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Lantik Pengurus di Jakarta, APJAPI Melangkah Kuatkan Industri Penagihan
Jabodetabek

Lantik Pengurus di Jakarta, APJAPI Melangkah Kuatkan Industri Penagihan

Timur
Timur Published 11 Nov 2023, 05:49
Share
4 Min Read
Dewan Penasehat APJAPI, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun saat kegiatan pelaksanaan Pelantikan Pengurus Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) di Hotel Tribrata Darmawangsa, The Opus Grand Ballroom, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dewan Penasehat APJAPI, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun saat kegiatan pelaksanaan Pelantikan Pengurus Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) di Hotel Tribrata Darmawangsa, The Opus Grand Ballroom, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Waspadai oknum jasa penagihan yang terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penipuan. Tindakan tersebut, terkait penagihan tunggakan pembayaran kredit pada unit kendaraan.

Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumlah tindakan kekerasan.

Tindakan bersifat mempermalukan, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal, termasuk mengancam. Aturan itu diumumkan sebagai upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang lebih etis.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Ist
Sekjen Propindo Desak Polisi Wajib Menghukum Berat Terduga Pelaku Penusukan Terhadap Advokat
Buntut Penganiayaan 2 Debt Collector Mata Elang Tewas, Sejumlah Oknum Polri Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Terlibat Kasus Pengeroyokan Debt Collector Mata Elang di Kalibata, 6 Oknum Polisi Dikenakan Pasal Ini

Sehingga diperlukan wadah yang dapat menjadi solusi guna mengatasi permasalahan pada industri penagihan utang.

Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas berkomitmen menjadi garda terdepan. Menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: APJAPI, Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia, debt collector, jasa penagihan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) berjudul “Praktik Baik Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK” pada Kamis, (9/11). Kemendikbudristek Yakin Bisa Wujudkan 1 Juta Guru ASN PPPK
Next Article Sesosok mayat pria diduga kuat korban pembunuhan ditemukan mengambang di aliran Kanal Banjir Timur (KBT), Cakung Barat, Cakung, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi memastikan penyebab kematian dan keperluan identifikasi medis, Jumat (10/11) sekitar pukul 09.23 WIB. Jasad Pria Korban Pembunuhan Ditemukan Mengambang di Kanal Banjir Timur Cakung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?