IPOL.ID – Korlantas Polri menggugah kesadaran masayarakat untuk membayar pajak kendaraan. Sebab ada sanksi yang menunggu jika pajak tak terbayarkan.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono saat menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional.
Kegiatan mengusung tema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaantan SIPD di hotel Novotel, Palembang, Sumatera Selatan.
PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengungkapkan dalam rakor tersebut disampaikan kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh oleh tim pembina samsat diantaranya, bahwa BBN 2 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan ke dua dibebaskan.
“Tidak perlu bayar lagi silahkan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibalik namakan di Sumsel di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi,”ungkap Agus Fatoni, mengutip (51/11).