Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Tangerang
Headline

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Tangerang

Farih
Farih Published 17 Nov 2023, 19:45
Share
1 Min Read
Sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus narkoba di Tangerang. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium sabu cair di Apartemen Bandara City Tower Kabupaten Tangerang, Banten.

Laboratorium tersebut merupakan milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana tiga di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara, dua orang yang ditahan adalah X dan J.

Sedangkan barang bukti yang disita adalah ketamin 20,8 kilogram (kg), 20,7 kg sabu kristal dan sabu cair 17 liter.

Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada akhir Oktober 2023 Subdit IV mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ketamin dari Batam ke Jakarta.

Nah, dari situ kemudian ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan pihak ekspedisi untuk menelusurinya. Pada 1 November 2023 lalu penerima menyatakan bahwa akan mengambilnya.

“Penangkapan kemudian dilakukan saat tersangka mengambil barang dan diketahui bahwa ketamin tersebut diproduksi di salah satu kamar apartemen bilangan Tangerang, Banten,” jelasnya, Jumat (17/11).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, Narkoba, tangerang
Farih 17 Nov 2023, 19:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi ibadah haji Fraksi PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp105 Juta
Next Article Terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di sela sela sidang pemeriksaan saksi di PN Balikpapan. Perkara Penggelapan Aset, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Soroti Jaksa Didatangkan dari Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineInternasional
Houthi Gunakan Rudal Balistik Hipersonik untuk Pertama Kalinya, Sukses Mendarat di Bandara Ben Gurion Israel
09 May 2025, 23:46
Ekonomi
Komitmen MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Gandeng Istana Kepresidenan Yogyakarta Gelar Literasi Investas
09 May 2025, 22:50
Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
Telkom
Solusi Finpay Tingkatkan Kemandirian Finansial Pekerja Migran Indonesia melalui Kemitraan dengan Koperasi MIMS
09 May 2025, 22:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?