Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Setor Uang Pengganti Rp153,7 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Setor Uang Pengganti Rp153,7 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter
HeadlineHukum

KPK Setor Uang Pengganti Rp153,7 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter

Bambang
Bambang Published 22 Nov 2023, 20:21
Share
2 Min Read
IMG 20231122 WA0099
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sebesar Rp153,7 miliar dari kasus pengadaan Helikopter Angkut Augusta Westland (AW-101) di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Uang tersebut disetorkan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

“Melakukan perampasan uang sejumlah Rp 153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11).

Adapun uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Penyitaan itu dilakukan sebagai upaya pemulihan aset dari penanganan perkara oleh KPK.

Baca Juga

IMG 20260716 WA0179
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

“Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata Ali.

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Pengadaan Helikopter, kpk, Setor Uang Pengganti Rp153
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua pelaku pengeroyokan yakni Muhammad Rizky Alfian alias Bibir dan Ali Masruhan saat diamankan aparat Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tawuran Satu Orang Tewas Dikeroyok di Ciracas, Barang Bukti Celurit Disita
Next Article Timnas Inggris U-17 Tersingkir usai kalah dari Uzbekistan U-17. foto/Twitter Duh..Timnas Inggris U-17 angkat Koper, Dijegal Uzbekistan U-17 dengan skor 2-1

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?