IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/11).
Sedianya, Pius akan diperiksa sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
“Hari ini (27/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Pius Lustrilanang selaku Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan RI,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11).
Selain Pius, KPK juga memanggil dua orang pegawai BPK lainnya yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Sebelumnya, penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso terjaring operasi senyap yang digelar oleh KPK, Minggu (12/11).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Yan lantas langsung ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Selasa (14/11).
