Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
HeadlineHukum

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Bambang
Bambang Published 28 Nov 2023, 16:20
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (28/11).

Sebelumnya SYL telah mengajukan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK bersama Muhammad Hatta (HT), Panji Harjanto (P), dan Hartoyo (H) pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari pengajuan tersebut pihaknya melakukan sidang mahkamah pimpinan LPSK yang hasilnya menolak permohonan SYL dan HT.

“Menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Edwin dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/11).

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Isi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjadi acuan yakni sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban yang mengajukan permohonan.

Kemudian syarat tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis psikolog, dan rekam jejak tindak pidana pernah dilakukan saksi atau korban mengajukan permohonan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Syahrul Yasin Limpo, Tolak Permohonan Perlindungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alfamart menggelar kegiatan Sahabat Posyandu, para Ibu yang datang dapat berkonsultasi hingga mengecek kesehatan buah hatinya langsung kepada ahlinya di di halaman toko Alfamart Mangga 01, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11). Foto: Ist Alfamart Ikut Andil Melakukan Pencegahan Stunting di Jakarta Barat
Next Article Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyono bersama berbagai elemen masyarakat melaksanakan deklarasi damai dalam menciptakan Bitung aman, tentram dan damai, Selasa (28/11). Foto: Ist Sejumlah Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?