Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gawat, Satu Pekan Sebanyak 3.061 Warga Terjaring Tak Pakai Masker di Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gawat, Satu Pekan Sebanyak 3.061 Warga Terjaring Tak Pakai Masker di Jakarta Selatan
HeadlineIndex beritaJakarta Raya

Gawat, Satu Pekan Sebanyak 3.061 Warga Terjaring Tak Pakai Masker di Jakarta Selatan

Iqbal
Iqbal Published 25 Jun 2021, 20:14
Share
3 Min Read
masker malam 1
Satpol PP Jakarta Selatan menerapkan sanksi sosial dan denda bagi warga dan tempat usaha yang melanggar prokes. Foto: Dok/indoposonline.id
SHARE

indoposonline.id – perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Jakarta Selatan,

Satpol PP Jakarta Selatan menjaring sebanyak 3.061 warga yang tidak memakai masker dalam sepekan. Setidaknya data sejumlah pelanggaran tersebut terhitung sejak tanggal 14-20 Juni 2021.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jaksel, Daniel Hutajulu, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020, Inmendagri No 10 Tahun 2021, Perda Prov DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, Pergub Prov DKI Jakarta No 3 Tahun 2021, Kepgub Prov DKI Jakarta No 759 Tahun 2021; Ingub Prov DKI Jakarta No 39 Tahun 2021, dan SK Kasatpol PP Prov DKI Jakarta No 80 Tahun 2021, masyarakat diwajibkan menjalan protokol kesehatan (prokes).

“Kami dari Satpol PP Jaksel telah melakukan upaya penindakan pada perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Jakarta Selatan. Dalam hasil penindakan PPKM, baik perorangan (tidak memakai masker), Tempat Usaha Restoran dan Cafe, serta Perkantoran,” katanya pada wartawan, Jumat (25/6).

Baca Juga

Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Polisi Selidiki Pria Terjun Bebas Lantai 3 Mall PIM 2 Jakarta Selatan
Warga PPPSRS Kalibata City Salurkan Ribuan Sembako di Ramadan 1447 H, Ratusan Anak Yatim Terbantukan
Discovery SCBD Hadirkan Ramadan 1447 H Penuh Makna di Jantung Jakarta

Terhitung penindakan dilakukan mulai 14-20 Juni 2021 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dia merinci, petugas melakukan penindakan tertib masker perorangan dengan sanksi kerja sosial sebanyak 3.043 pelanggaran.

Denda administratif sebanyak 18 pelanggaran, sehingga total jumlah pelanggar sebanyak 3.061 orang tidak memakai masker. Dan nominal denda administratif saat ini Rp2.850.000.

Daniel menambahkan, untuk tempat usaha makan dan minum terdapat 157 pelanggaran. Para pemilik tempat usaha yang melanggar dikenakan sanki, detailnya, 79 pelanggar diberikan teguran tertulis dan 1 pelanggar diberikan denda administratif.

Kemudian usaha yang terpaksa ditutup sementara 1 x 24 jam ada 18 pelanggar. Sedangkan yang disetop berusaha 3 x 24 jam tercatat 59 pelanggar.

“Untuk denda administratif yang dikenakan kepada pemilik tempat usaha makan dan minum terkumpul Rp25 juta, sisanya yang tidak ditemukan pelanggaran terdapat 990 tempat usaha makan dan minum,” ungkapnya.

Sementara, pada sejumlah tempat usaha/kantor/industri di wilayah Jakarta Selatan yang diberikan teguran tertulis ada sebanyak 10 pelanggar. Yang ditutup sementara 3 x 24 jam hanya 1 pelanggar.

“Seluruhnya ada 11 pelanggaran ditemukan sedangkan yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 532 tempat usaha, kantor, dan industri,” tutupnya. (ibl) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta perpanjang ppkm mikro, jakarta selatan, pelanggar prokes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article adian 1 GeNose Didesak Disetop, Adian Napitulu Sebut akan Melukai Rakyat Kecil
Next Article pgn 1 Perkuat Sinergi Pertamina Group, PGN & PIS Tingkatkan Utilitas LNG

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?