indoposonline.id – perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Jakarta Selatan,
Satpol PP Jakarta Selatan menjaring sebanyak 3.061 warga yang tidak memakai masker dalam sepekan. Setidaknya data sejumlah pelanggaran tersebut terhitung sejak tanggal 14-20 Juni 2021.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jaksel, Daniel Hutajulu, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020, Inmendagri No 10 Tahun 2021, Perda Prov DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, Pergub Prov DKI Jakarta No 3 Tahun 2021, Kepgub Prov DKI Jakarta No 759 Tahun 2021; Ingub Prov DKI Jakarta No 39 Tahun 2021, dan SK Kasatpol PP Prov DKI Jakarta No 80 Tahun 2021, masyarakat diwajibkan menjalan protokol kesehatan (prokes).
“Kami dari Satpol PP Jaksel telah melakukan upaya penindakan pada perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Jakarta Selatan. Dalam hasil penindakan PPKM, baik perorangan (tidak memakai masker), Tempat Usaha Restoran dan Cafe, serta Perkantoran,” katanya pada wartawan, Jumat (25/6).
Terhitung penindakan dilakukan mulai 14-20 Juni 2021 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dia merinci, petugas melakukan penindakan tertib masker perorangan dengan sanksi kerja sosial sebanyak 3.043 pelanggaran.
Denda administratif sebanyak 18 pelanggaran, sehingga total jumlah pelanggar sebanyak 3.061 orang tidak memakai masker. Dan nominal denda administratif saat ini Rp2.850.000.
Daniel menambahkan, untuk tempat usaha makan dan minum terdapat 157 pelanggaran. Para pemilik tempat usaha yang melanggar dikenakan sanki, detailnya, 79 pelanggar diberikan teguran tertulis dan 1 pelanggar diberikan denda administratif.
Kemudian usaha yang terpaksa ditutup sementara 1 x 24 jam ada 18 pelanggar. Sedangkan yang disetop berusaha 3 x 24 jam tercatat 59 pelanggar.
“Untuk denda administratif yang dikenakan kepada pemilik tempat usaha makan dan minum terkumpul Rp25 juta, sisanya yang tidak ditemukan pelanggaran terdapat 990 tempat usaha makan dan minum,” ungkapnya.
Sementara, pada sejumlah tempat usaha/kantor/industri di wilayah Jakarta Selatan yang diberikan teguran tertulis ada sebanyak 10 pelanggar. Yang ditutup sementara 3 x 24 jam hanya 1 pelanggar.
“Seluruhnya ada 11 pelanggaran ditemukan sedangkan yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 532 tempat usaha, kantor, dan industri,” tutupnya. (ibl)