Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Mulai Awasi Dana Kampanye Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Mulai Awasi Dana Kampanye Pemilu
Politik

Bawaslu Mulai Awasi Dana Kampanye Pemilu

Farih
Farih Published 05 Dec 2023, 20:14
Share
2 Min Read
Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: dok. Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengawasi ketat penggunaan dana kampanye peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan sesuai yang sudah diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (5/12).

Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye Pemilu tersebut, ungkap Bagja, beberapa di antaranya adalah sumber yang tidak boleh melebihi batas.

“Dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang,” bebernya.

Disamping itu, sumber dana kampanye tersebut harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’,” tegas Bagja.

Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan, juga kepatuhan laporan, Bagja mengingatkan akan sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.

Aturan itu ada dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2).

Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, Dana Kampanye, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pbnu Erick Thohir Ditunjuk Jadi Ketua Lakpesdam PBNU
Next Article efe65915 1d90 40b1 885d 0f5fbf1d6a1e PKS Harap Sentra Gakkumdu di 5 Wilayah Bisa Dipenuhi Jelang Pemilu Serentak 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?