Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumut Tahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Sitoli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumut Tahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Sitoli
Hukum

Kejati Sumut Tahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Sitoli

Farih
Farih Published 13 Dec 2023, 15:16
Share
2 Min Read
916b570a 9356 4079 88f9 27d1c9e50cfa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat menahan TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022.

Tersangka yang ditahan ialah TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Rabu (13/12).

Lebih lanjut, Yos mengungkap alasan penahanan tersangka TT. Salah satunya karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait korupsi tersebut.

“Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Tak hanya TT, Kejati Sumut sebetulnya juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Tersangka yakni RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Namun, RTZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (12/12) kemarin dengan alasan sakit. Meski begitu, penyidik tetap tetap menjadwal ulang pemanggilan tersangka RTZ.

Dalam kasus ini, TT dan RTZ diduga telah melakukan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 senilai Rp 6,4 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.454.949.986.00.

Kedua tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gunungsitoli Sitoli, kejati sumut, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haji1 Kemenag Mulai Lelang Penerbangan Jemaah Haji 2024, Undang Maskapai Nasional dan Saudi
Next Article 803e8ed9 48a9 482b 9e34 ca3373cfd61a Komitmen AdMedika Wujudkan Ekosistem Kesehatan Indonesia Lewat Kolaborasi Layanan Telemedisin dengan KlikDokter

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?