IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022.
Tersangka yang ditahan ialah TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Rabu (13/12).
Lebih lanjut, Yos mengungkap alasan penahanan tersangka TT. Salah satunya karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait korupsi tersebut.
“Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Tak hanya TT, Kejati Sumut sebetulnya juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Tersangka yakni RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Namun, RTZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (12/12) kemarin dengan alasan sakit. Meski begitu, penyidik tetap tetap menjadwal ulang pemanggilan tersangka RTZ.
Dalam kasus ini, TT dan RTZ diduga telah melakukan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 senilai Rp 6,4 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.454.949.986.00.
Kedua tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yudha Krastawan)