Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Kabulkan Dua Permohonan Restorative Justice Asal Kejari Poso dan Kejari Sintang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jampidum Kabulkan Dua Permohonan Restorative Justice Asal Kejari Poso dan Kejari Sintang
HeadlineHukum

Jampidum Kabulkan Dua Permohonan Restorative Justice Asal Kejari Poso dan Kejari Sintang

Bambang
Bambang Published 21 Dec 2023, 16:17
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Istimewa
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Istimewa
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengabulkan dua permohonan keadilan restoratif (restorative justice) asal Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Satu permohonan di antaranya atas nama tersangka Abd Thahir alias Thahir dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Satu permohonan lagi atas nama tersangka Supriono alias No bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Fadil menerangkan sejumlah alasan dikabulkannya permohonan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka. Di antaranya dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Fadil.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Pidana Umum, jampidum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023digelar secara hibrida di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Foto/IST Nilai IKK Nasional 2023 Meningkat, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya
Next Article Warga menyaksikan api melumat satu unit rumah di Jalan Rantai Timah, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (21/12). Asap pekat hitam membumbung tinggi ke udara. Foto: Ist Diduga Bara Puntung Rokok Masih Menyala, Rumah di Kramat Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?