IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur di Ruang Bidang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Rabu (27/12) sekitar pukul 12.30 WIB
“Kedua tersangka yang diserahkan atas nama Nurindra B Charismiadji (pemilik/pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya) dan Ike Andriani (pengelola/pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya),” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu (27/12) malam.
Dalam kasus ini, tersangka Nurindra yang juga Timses Capres-Cawapres Nomor Urut 1 bersama tersangka Ike Andriani diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 – 2019.
Caranya dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,00.
Akibat perbuatannya, keduanya disangka melanggar UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka itu pun ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rutan terpisah terhitung sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur dan tersangka Ike Andriani ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Yudha Krastawan)