Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Kriminal

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Farih
Farih Published 30 Dec 2023, 17:46
Share
2 Min Read
jabar
Polda Jabar merilis kasus korupsi dana insentif nakes Covid-19. Foto: dok. Polda Jabar
SHARE

IPOL.ID – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka HC, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Dia menyebut, HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

“Dari hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara yang nilai kerugiannya sebesar RP5.400.550.763,” katanya, dikutip Sabtu (30/12).

Modus yang dilakukan HC dengan mengajukan nama–nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Sukabumi yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021.

Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali guna dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.

Uang itu juga dibagi–bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan.

Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa DPA Dinkes 2020 dan 2021, SK PA, PPTK, KPA, tim verifikator, SK–SK nakes yang menangani Covid-19.

Foto copy dokumen pengajuan nakes, dokumen SP2D, dokumen hasil verifikasi, dokumen SPJ (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar RP4,8 miliar, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, nakes covid, polda jabar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 18 91 Persen Penduduk Tigray di Ethiopia Berisiko Alami Kelaparan dan Kematian
Next Article 39f1e3b1 cda7 400a 9544 887d907ca95c Ditolak Klaim Asuransi Meninggal, LQ Indonesia Lawfirm Menangkan Gugatan di Pengadilan Agama Jakbar

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?