Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Jabodetabek

Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19

Redaksi
Redaksi Published 21 Jan 2021, 19:47
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 21 at 18.04.50
BANDEL - Petugas menyegel perusahaan yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan di Wilayah Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). Foto - Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Aparat Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan (Jaksel) menginspeksi mendadak (sidak) 50 perusahaan swasta. Sidak dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sidak perusahaan untuk mengecek kepatuhan aturan mengenai Covid-19,” tutur Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jaksel Sudrajat, Kamis (21/1/2021).

Sebanyak 50 perusahaan itu, hasil sidak pada 11-20 Januari 2020. Kala sidak, petugas mengecek jumlah karyawan bekerja 25 persen. Kemudian jarak duduk antarkaryawan, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lainnya. Pada pengecekan prokes Covid-19 kali ini, 38 dari 50 perusahaan masih melanggar prokes Covid-19.

Selanjutnya, 12 dari 50 perusahaan mematuhi prokes Covid-19. Berdasar laporan masyarakat, aparat menutup tujuh perusahaan dengan karyawan terpapar Covid-19. “Untuk 38 perusahaan pelanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19,” tegasnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 38 Perusahaan Bandel, DKI Jakarta, langgar prokes, Prokes Covid-19, Sanksi, Segel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 01 21 at 17.30.02 PSC Indonesia Tegaskan Komitmen Sesuai Tokyo MoU
Next Article WhatsApp Image 2021 01 21 at 18.34.22 Ginting-Gregoria Keok, Sektor Tunggal Gigit Jari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?