Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Jabodetabek

Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19

Redaksi
Redaksi Published 21 Jan 2021, 19:47
Share
1 Min Read
BANDEL - Petugas menyegel perusahaan yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan di Wilayah Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). Foto - Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Aparat Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan (Jaksel) menginspeksi mendadak (sidak) 50 perusahaan swasta. Sidak dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sidak perusahaan untuk mengecek kepatuhan aturan mengenai Covid-19,” tutur Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jaksel Sudrajat, Kamis (21/1/2021).

Sebanyak 50 perusahaan itu, hasil sidak pada 11-20 Januari 2020. Kala sidak, petugas mengecek jumlah karyawan bekerja 25 persen. Kemudian jarak duduk antarkaryawan, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lainnya. Pada pengecekan prokes Covid-19 kali ini, 38 dari 50 perusahaan masih melanggar prokes Covid-19.

Selanjutnya, 12 dari 50 perusahaan mematuhi prokes Covid-19. Berdasar laporan masyarakat, aparat menutup tujuh perusahaan dengan karyawan terpapar Covid-19. “Untuk 38 perusahaan pelanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19,” tegasnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 38 Perusahaan Bandel, DKI Jakarta, langgar prokes, Prokes Covid-19, Sanksi, Segel
Redaksi 21 Jan 2021, 19:47
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSC Indonesia Tegaskan Komitmen Sesuai Tokyo MoU
Next Article Ginting-Gregoria Keok, Sektor Tunggal Gigit Jari

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?