Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun, MAKI Bandingkan KPK dengan Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun, MAKI Bandingkan KPK dengan Kejagung
HukumNasional

Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun, MAKI Bandingkan KPK dengan Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 30 Jun 2021, 17:17
Share
2 Min Read
65
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju ruang pemeriksaan KPK. Foto: Antara
SHARE

indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Sebab Jaksa hanya menuntut politikus Gerindra itu dengan kurungan penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan.

“KPK nampaknya masih mengecewakan, untuk tuntutannya ringan-ringan dan kemudian otomatis putusannya nanti juga ringan. Inilah yang sebenarnya disparitas,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (30/6).

Edhy Prabowo seharusnya mendapatkan tuntutan yang lebih berat karena saat terjadinya korupsi dirinya menjabat sebagai Menteri. “Semestinya karena level pejabat tinggi (Menteri) itu ada faktor pemberat,” desak Boyamin.

Dia pun lantas membandingkan KPK dengan Kejaksaan Agung dalam hal menuntut terdakwa kasus tindak pidana korupsi. “Disayangkan, ketika KPK menuntut perkara tindak pidana korupsi levelnya hanya tiga tahun sampai lima tahun. Sementara Kejaksaan agung levelnya menuntut 20 tahun sampai seumur hidup,” singgungnya.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Dia berharap ke depan KPK dapat menuntut hukuman yang lebih berat lagi kepada terdakwa korupsi. “Terlebih terdakwa yang dituntut pernah atau sedang menduduki jabatan penting dipemerintahan,” harap Boyamin.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya pidana badan, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Sebab, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa meyakini suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BENUR, Edhy Prabowo, Gerindra, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vivo S10 1 vivo S10 Disebut Gunakan Kamera 108 MP dan Chip Dimensity 1100
Next Article tabung oksigen Truk Dishub Dikerahkan Antar-Jemput Pengisian Tabung Oksigen ke RSUD

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?