Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 17 Pengeroyok Santri di Blitar Hingga Tewas Dicokok, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal: Para Pelaku masih Dibawah Umur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 17 Pengeroyok Santri di Blitar Hingga Tewas Dicokok, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal: Para Pelaku masih Dibawah Umur
HeadlineKriminal

17 Pengeroyok Santri di Blitar Hingga Tewas Dicokok, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal: Para Pelaku masih Dibawah Umur

Bambang
Bambang Published 09 Jan 2024, 13:30
Share
1 Min Read
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. Foto/IST
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. Foto/IST
SHARE

IPOL.ID-Sebanyak 17 anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan seorang santri di pondok pesantren kawasan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan belasan tersangka itu mayoritas masih di bawah umur.

“Tersangka mayoritas masih di bawah umur usia 14-15 tahun,” kata Febby, Senin (8/1).

Febby menyebut korban dituduh mencuri barang-barang milik temannya. Dia kemudian dikeroyok menggunakan barang-barang yang ada di pondok tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan menggunakan kabel setrika, sapu, dan gagang kayu,” ujarnya.

Akibatnya, korban berinisial MA  (14) tersebut mengalami luka pada bagian kepala dan anggota tubuhnya. Dia sempat dirawat di rumah sakit saat koma selama lima hari hingga dinyatakan meninggal dunia.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 17 anak itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dan mendapatkan jaminan dari pihak keluarga masing-masing. Mereka memastikan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 17 Pengeroyok Santri di Blitar Hingga Tewas Dicokok, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, Para Pelaku masih Dibawah Umur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tewaskan Pedagang Semangka, Pelaku Dicokok Polisi di Pamulang Tewaskan Pedagang Semangka, Pelaku Dicokok Polisi di Pamulang
Next Article Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgani Penyidikan Belum Rampung, Gubernur Malut Kembali Ditahan KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?