IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan ada empat orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Adapun dua di antaranya merupakan Direktur PT Timah Tbk.
“Diperiksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” tutur Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Disebutkannya para saksi yang diperiksa itu adalah R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
Kemudian, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020 dan EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah, Kamis (12/10/2024).
Adapun kasus ini berkaitan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah.
Meski dipastikan menimbulkan kerugian negara, namun korps yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tak kunjung menetapkan tersangka kasus ini. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi komoditi emas, Kejaksaan Agung juga belum menetapkan tersangkanya meski telah memeriksa saksi-saksi penting, termasuk pejabat PT Aneka Tambang atau PT Antam. (Yudha Krastawan)