Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Kemenkes, KPK Masih Menunggu Jumlah Kerugian Negara dari BPKP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Kemenkes, KPK Masih Menunggu Jumlah Kerugian Negara dari BPKP
Hukum

Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Kemenkes, KPK Masih Menunggu Jumlah Kerugian Negara dari BPKP

Iqbal
Iqbal Published 10 Jan 2024, 22:40
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Pasalnya, KPK sampai sekarang masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Setelah mengantongi kerugian keuangan negara, lanjutnya, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tak menutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha

Saat ini, KPK pun masih melakukan penyidikan termasuk dengan memeriksa para saksi. Hari ini, terdapat tiga saksi yang diperiksa, seorang di antaranya adalah Kepala Biro Keuangan BNPB, Tavip Joko.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkes, komisi pemberantasan korupsi, Korupsi Dana COVID-19 Kemenkes, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan Gunungapi Lewotobi Laki-Laki menunjukkan aktivitas vulkanik sepekan terakhir. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status gunungapi di wilayah Kabupaten Flores dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas), Selasa (9/1) pukul 23.00 WITA. Foto: Ist Status Gunungapi Lewotobi Laki-Laki Naik Level IV-Awas, BPBD Flores Timur Optimalkan Ini
Next Article Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Penyidikan Korupsi Jalur Kereta Api, Kejagung Cecar Empat Pejabat Setditjen Perkeretaapian Kemenhub

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik
Anggota DPRD DKI Soroti Anak di Bawah Umur Kerap Langgar Aturan Lalu Lintas
27 May 2026, 19:45
Kriminal
Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit
27 May 2026, 18:00
Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?