Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, Kejaksaan RI Bebaskan Lima Tersangka Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lagi, Kejaksaan RI Bebaskan Lima Tersangka Lewat Restorative Justice
Hukum

Lagi, Kejaksaan RI Bebaskan Lima Tersangka Lewat Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 13 Jan 2024, 09:00
Share
2 Min Read
gedung pidana umum
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip, Sabtu (13/1/2024).

Keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana tanpa harus melalui jalur hukum, namun berdasarkan mediasi antara korban, tersangka, dan kejaksaan.

Adapun kelima tersangka yang dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif ini terdiri dari kasus perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, dan lalu lintas.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA

Dua tersangka di antaranya atas nama Samsul Bahri alias Acul bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Agustinus Kombongkila alias Tinu dari Kejaksaan Negeri Parepare. Keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Seorang tersangka atas nama Sarjuna alias Juna alias Malla bin Syarifuddin dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang. Dia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, korps adhyaksa, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Reatorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Etika sebenarnya merupakan proses dari pembangunan bangsa itu sendiri. Foto: Paramadina Peran Pendidikan dalam Pengembangan Etika-Politik Generasi Muda
Next Article Deklarasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Eksistensi Hakim Perempuan Berperan Penting Bagi Kemajuan Peradilan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?