Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan
HeadlineHukum

Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan

Timur
Timur Published 14 Jan 2024, 08:16
Share
4 Min Read
Ilustrasi. Pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung menegur Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan yang tetap menahan terdakwa pasca putusan bebas. Foto: ipol.id
Ilustrasi. Pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung menegur Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan yang tetap menahan terdakwa pasca putusan bebas. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Terdakwa dalam perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin (Zam), diputus bebas di PN Balikpapan Kaltim.  Pengacara terdakwa menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, bertindak lambat dengan belum mengeksekusi putusan tersebut.

“Mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin, menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang amarnya salah satunya isinya memerintahkan mengeluarkan terrdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan,” ujar kuasa hukum Zam, Teguh santoso yang juga menjabat ketua Indonesia Police Watch ( IPW) di Balikpapan dilansir dalam siatam pers yang diterima redaksi pada Sabtu (14/1/2023).

Menurut Sugeng, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi H. Zainal Muttaqin yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jawa pos, Kajati Kaltim, Kejari Balikpapan, penggelaoan aset, PT Duta Manuntung, zainal muttaqin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menparekraf Sandiaga Uno saat bertandang ke retoran Indonesia di Dubai. Alumni Poltekpar Bandung Buka Resto Indonesia di Dubai, Begini Kata Menparekraf
Next Article Ilustrasi berita hoax yang terus diantisipasi pemerintah selama masa kampanye.(foto freepik) Ini Formula Kominfo Cegah Hoax Saat Masa Kampanye

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?